
Batu Bara,Buser24.com – AF Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya, akibat telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan nya membongkar rumah tetangganya, yakni korban Ori Anto Sagala (33) , Senin (22/03/2021) sekira pukul 04:00 WIB.
“Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Sandi, membenarkan peringkusan terhadap tersangka AF Silaban yang diduga telah melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri, Ori Anto Sagala (33) warga Dusun II Desa Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, setelah korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota langsung kita tugaskan melakukan penyelidikan” jelasnya.
“Tidak perlu waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka bernama AF Silaban, yang tidak lain tetangga korban. Tidak lama kemudian, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung mendatangi lokasi tersangka. Begitu melihat tersangka AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkus tersangka tanpa perlawanan”.
“Informasi yang diperoleh tersangka AF Silaban berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin, Adapun Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun sekira pukul 04.00 WIB. Melihat tempat penyimpanan uangnya acak-acakan, korban menaruh curiga. setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya”.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Sandi, menjelaskan :”Atas tindakan pidana yang dilakukan tersangka AF Silaban, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,”tutupnya.
(Nando Sagala)