![]()
Batu Bara,Buser24.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian terjadi, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang pedagang kehilangan uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta beserta satu unit telepon genggam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DG (22) dan MFP (20) pada Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., yang menekankan pentingnya respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
#Kronologi Kejadian: Uang Hasil Penjualan Sayur Rp22,3 Juta Raib#
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Batu Bara, kejadian bermula ketika korban berinisial RE bersama rekannya berhenti di sebuah minimarket untuk berbelanja.
Korban kemudian memarkirkan mobilnya di depan Alfamidi. Saat itu, seorang saksi masih berada di dalam kendaraan dalam keadaan tertidur.
Sementara itu, tas milik korban yang berisi uang tunai hasil penjualan sayur sebesar Rp22.300.000 dan satu unit handphone Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Namun, ketika korban selesai berbelanja dan kembali ke kendaraan, dirinya terkejut setelah mendapati tas berisi uang serta telepon genggam tersebut telah hilang.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, RE kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
#Tim URC Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Diamankan#
Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tim URC yang dipimpin IPDA Ade Masry, S.H., bergerak melakukan pengumpulan informasi, penelusuran, serta penyelidikan terhadap sejumlah petunjuk yang diperoleh petugas.
Hasilnya, pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas salah seorang terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang telah diketahui dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (22) di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan memberikan informasi mengenai keberadaan orang lain yang diduga turut terlibat.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MFP (20) di kediamannya.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
#Polisi Amankan Sepeda Motor dan Handphone sebagai Barang Bukti#
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan lis merah serta satu unit handphone Vivo T1 5G berwarna biru langit.
Sementara itu, uang tunai milik korban sebesar Rp22,3 juta masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan, serta mengidentifikasi aliran uang hasil pencurian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Kapolres Batu Bara Apresiasi Gerak Cepat Tim URC Satreskrim#
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan agar penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri seluruh barang bukti, termasuk uang milik korban yang belum ditemukan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
#Kasat Reskrim: Pengembangan Terus Dilakukan, Uang Korban Masih Ditelusuri#
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan kepada media, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban yang segera direspons oleh Tim URC.
Setelah memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan DG dan MFP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada pengamanan kedua terduga pelaku. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, menelusuri keberadaan uang hasil pencurian, serta mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut guna memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batu Bara. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
#SiBara Hadir untuk Masyarakat, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan#
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan semangat pelayanan kepolisian melalui SiBara (Siap Jaga Batu Bara), yang menekankan kehadiran personel Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan serta memberikan respons terhadap laporan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan uang tunai, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya di tempat yang mudah terlihat dari luar kendaraan.
Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, penyelidikan, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
















Komentar