![]()
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Seorang pria berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Operasi tersebut dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., setelah pihak kepolisian memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang telah dipetakan.
Di lokasi, petugas mengamankan IRP yang diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK yang diduga palsu melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
#Tiga STNK hingga Perangkat Komputer Diamankan#
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga lembar STNK masing-masing bernomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD.
Selain dokumen tersebut, polisi turut mengamankan dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau.
Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan proses pembuatan maupun peredaran STNK tersebut.
#Kapolres: Jangan Main-main dengan Pemalsuan Dokumen#
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pemalsuan dokumen. Dokumen kendaraan bermotor memiliki fungsi hukum dan administrasi yang sangat penting sehingga penyalahgunaan maupun pemalsuannya harus ditangani secara serius,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
#Kasat Reskrim: Penyidikan Terus Dikembangkan#
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dokumen, proses pembuatannya, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Terduga pelaku sedang diperiksa secara intensif dan barang bukti yang diamankan akan didalami untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut dibuat, diperoleh maupun diedarkan,” kata AKP Binrod Situngkir.
Menurutnya, penyidik juga akan mendalami tujuan pengiriman dokumen yang disebut akan dikirim ke Cirebon dan Bogor serta menelusuri apakah terdapat dokumen lain yang sebelumnya telah diproduksi atau diedarkan.
“Kami akan mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan tindak pidana lainnya, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Batu Bara masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Perkara tersebut diproses penyidik dengan mengacu pada ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat yang berlaku. Polisi juga masih mendalami keseluruhan fakta untuk menentukan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan, membuat ataupun memperjualbelikan dokumen kendaraan bermotor yang tidak sah serta memastikan setiap dokumen kendaraan diperoleh melalui prosedur resmi.
(Nando Sagala)
















Komentar