![]()
BUSER24, LANGKAT – Pemberitaan terkait Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat berbuntut panjang. Seorang wartawan berinisial SM, Cs dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 September 2026 pukul 15.15 WIB.
Pelapor, Mas’ud, SH, MH, yang akrab disapa Dimas, mengatakan laporan itu ditempuh setelah dirinya merasa keberatan dengan sejumlah pemberitaan yang dinilainya telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Dimas yang merupakan Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat menyebut persoalan bermula sejak Agustus 2026, ketika pemberitaan mengenai MAN 2 Langkat muncul secara berulang.
Menurut Dimas, sejumlah pemberitaan tersebut telah ia bantah dengan memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media. Namun, ia mengklaim pemberitaan mengenai dirinya kembali muncul dengan narasi yang menurutnya tidak pernah ia sampaikan.
Salah satu bagian pemberitaan yang dipersoalkannya menyebut dirinya sebagai sumber yang mengungkap adanya dugaan seorang oknum wartawan meminta sejumlah uang kepada Kepala MAN 2 Langkat dan kemudian disebut menjalani operasi tangkap tangan (OTT).
“Terkait pernyataan itu, saya tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapapun,” tegas Dimas.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah melampaui batas karena mencantumkan pernyataan yang menurutnya tidak pernah disampaikan.
“Saya merasa sangat dirugikan. Pernyataan yang tidak pernah saya ucapkan justru dimuat seolah-olah berasal dari saya. Ini yang saya persoalkan,” ujarnya.
Dimas menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya akan ditempuh melalui jalur pidana. Ia mengaku telah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Stabat serta akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
“Tujuan saya menempuh seluruh upaya hukum ini agar persoalannya terang dan jelas. Apa yang sebenarnya terjadi dapat dibuktikan, termasuk mengenai pemberitaan yang ditujukan kepada saya dan MAN 2 Langkat,” katanya.
Dimas juga menyoroti kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya mengenai akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi dan larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik, melainkan sebagai langkah hukum untuk menguji kebenaran atas materi pemberitaan yang dipersoalkannya.
“Silakan beritakan fakta. Tetapi kalau ada pernyataan yang tidak pernah saya sampaikan kemudian dicantumkan atas nama saya, tentu saya mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Dimas berharap proses hukum dapat membuka secara terang sumber informasi, proses pemberitaan, serta dasar dari pernyataan yang dicantumkan dalam berita tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak SM, Cs terkait laporan dan tudingan yang disampaikan Dimas.
















Komentar