oleh

Luar Biasa!!! Respon Cepat Polsek Talawi, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC Telkomsel, Ditangkap Tak Jauh dari TKP

Loading

Batu Bara,Buser24.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Talawi, Polres Batu Bara, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Merdeka, Gang Bakti Nomor 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Rabu pagi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/227/IX/2026/SPKT/POLSEK TALAWI/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 September 2026, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.57 WIB.

Saat itu, pelapor memperoleh informasi dari penjaga tower setelah adanya pemberitahuan dari sistem eksternal berupa alarm genset yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi Polsek Talawi. Personel piket Unit Reskrim Polsek Talawi yang menerima laporan sekitar pukul 06.00 WIB langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi Ipda Ranto Marbun, S.H., M.H. untuk melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi mendapati satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin telah dibongkar. Berdasarkan keterangan saksi, orang yang diduga melakukan pencurian disebut masih berada di sekitar lokasi.

Personel kepolisian bersama pelapor dan saksi kemudian melakukan penyisiran, pengejaran serta pengepungan di sekitar TKP. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Selain itu, petugas menyita satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian pihak PT Telkomsel akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Setiap informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai prosedur. Respons cepat personel di lapangan sangat penting untuk mencegah pelaku melarikan diri sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Informasi yang disampaikan dengan cepat dapat membantu petugas mengambil langkah kepolisian secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat serta respons cepat personel Unit Reskrim yang langsung mendatangi lokasi.

“Begitu menerima informasi, personel segera menuju TKP. Setelah memperoleh keterangan dari saksi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi, anggota langsung melakukan pengejaran dan penyisiran hingga akhirnya satu orang berhasil diamankan bersama barang yang diduga merupakan hasil pencurian,” kata Arianto dalam draf pernyataan untuk dikonfirmasi.

Menurut Kapolsek, perkara tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Talawi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talawi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, kepolisian memproses dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Status dan pertanggungjawaban pidana terduga pelaku selanjutnya ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Talawi turut mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha maupun pengelola fasilitas vital, agar meningkatkan sistem keamanan serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan.

“Jangan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas,” pungkasnya.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *