![]()
Buse24.com |Aceh Tamiang
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian pendapat Panitia Anggaran terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/09/26).
Rancangan qanun tersebut telah dibahas oleh Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan OPD Aceh Tamiang. Pembahasan mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian pendapatnya, Juru Bicara DPRK, memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah melampaui target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Adapun dari sisi pembiayaan, pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Panitia Anggaran berharap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat bagi daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya. (Andi).
















Komentar