
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP JonninH Damanik SH,MH berhasil amankan Abdul Hamid Damanik (54) warga Gg pendidikan kelurahan indrapura kec.Air putih Kab.Batubara, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor milik korban Suwandi, Jumat (28/07/2023) sekira pukul 08:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari kamis tanggal 27 juli 2023 sekira pukul 14.00 wib korban Suwandi bertemu dengan pelaku Abdul untuk Mengambil uang pembelian 1 (satu ) ekor lembu, kemudian pelaku Abdul menyampaikan korban Suwandi “Aku pinjam dulu spd motor mu untuk ngambil uang ku dirumah ku” “kau tunggu disini aja” selanjutnya korban Suwandi menyerahkan spd motor Supra x 125 kpd pelaku Abdul kemudian hingga sampai saat ini pelaku Abdul belum mengembalikan sepeda motor milik korban Suwandi” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari jumat tanggal 28 juli 2023 sekira pukul 19.00 wib korban Suwandi datang kepolsek indrapura dengan membawa pelaku Abdul dan menjelaskan kepada pihak polsek indrapura bahwa pelaku Abdul telah melakukan penggelapan spd motor miliknya dan pelaku juga sudah menjual sepeda motor miliknya tanpa se ijinnya selanjutnya pelaku Abdul tersebut diterima dalam keadaan baik dan akan di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( Satu) Buku pemilik kendaraan bermotor”.
(Penulis : Nando Sagala)