
Batu Bara,Buser24.com -Polres Batu Bara laksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara, di Depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Jumat 22 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :”Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH., MH, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP FERY KUSNADI, SH., MH, Kasubbag Humas AKP NIKO SIAGIAN, ST., SH, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU AHMAD FAHMI, S.H, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. SIREGAR, Kanit Pidum IPDA R. TAMBUNAN, SH, Insan Pers Polres Batu Bara”.
“Adapun Konferensi Pers yang digelar Pertama Terkait LP/B/164/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tanggal 08 Oktober 2021 pelapor atas nama Samsidar Damanik, TKP : Jl. Umum Dsn VI Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara, yang dimana kejadian pada Jumat, 08 Oktober 2021 pukul 18.30 Wib.
Adapun Kronologis kejadian yakni Pada Hari Jumat tgl 08 Oktober sekitar pukul 18.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di jalan umum dusun Vl Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara kemudian Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh lPTU Ahmad Fahmi, SH melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku pencurian 1 unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan uang sebesar Rp. 125.000,- dari korban yang sedang berkendara sepeda motor, Pelaku atas nama RIKI HANDOKO Als RIKI Als BANJAR, (25) warga Dusun Merdeka Desa Lalang, Kec. Medang Deras, dan PANY HERMANSYAH Als PANY (21) Warga Dusun Mesjid Barat Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan
1 UNIT HP Vivo warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Vario warna merah Nopol BK 4700 OAG, 1 Buah Pistol Mancis, 1 Buah Gergaji Besi, 1 Buah Tas Warna Abu-Abu
“Kedua pelaku telah diamankan Ke Mako Polres Batu Bara, dan Atas perbuatan pelaku, dikenai sanksi Gar Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana”.
(Nando)