
Batu Bara,Buser24.com – Polres Batu Bara laksanakan Press Release Reskrim di mako Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH., MH, yang bertempat di Depan Mako Polres Batu Bara, Rabu (30/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib s/d Selesai.
Adapun Kegiatan Prees Realese dihadiri oleh :”Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH., MH, Kakan Kemenag Kab. Batu Bara H. SOFIAN, S.Ag, Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI, SH., MH, Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU AHMAD FAHMI, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA KRISWANTO, Kanit Polsek Lima Puluh IPDA MANAHAN SIREGAR, Para Kanit Reskrim Polres Batu Bara, Insan Pers Batu Bara”.
Adapun press release, pengungkapan kasus sebagai berikut :”Kasus pertama pada Hari Minggu Tanggal 27 Desember 2020 sekitar Pukul 23.30 Wib, di Dusun l desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, adapun Tersangka : SUTRISNO (53) warga dusun l desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan :1 (Satu) potong baju kaos warna kuning, 1 (Satu) potong celana panjang lengging warna hitam, 1 (satu) potong BH warna Biru bola bola, 1 (satu) potong celana dalam warna Coklat” atas perbuatan Tersangka , dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindung anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun).
Kasus kedua, pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021, sekitar Pukul 14.30 Wib dan Rabu Tanggal 26 Mei 2021 Sekitar Pukul 15.00 Wib, Pasal yang disangkakan : Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Dari KUHPIDANA, Pelapor/ Korban : Rudiadi, 40 Tahun Laki Laki, lslam, PNS Dusun l Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Kerugian Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah)”.
Kasus ketiga, Pada Hari Senin tanggal 10 Mei 2021, TKP didepan Rumah Milik sdr Bahri Jl Kartini Link lV Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, adapun Tersangka : 1. Zulkifli Alias ljul, LK lslam, Nelayan, Alamat Jl. Pantai Terang Bulan dusun lX Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Baru Bara.2. Putra Armanda Als Putra, LK, 30 Tahun, lslam, Melayu, Nelayan, Alamat Jl. Pantai Terang Bulan dusun lX Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan : 1 Satu unit SP Motor Jenis Honda Revo warna Hitam dengan nopol BK 2257 lJ Nora MH1HB61138K397558 dan Nosin:HB61E-1396350 an. STNK ANGGIAT SIRINGORINGO, Kasus yang ke empat Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 Sekitar Pukul 01.00 wib, di Dalam rumah Saksi Korban di dusun X desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador kab. Batu Bara, Korban Elly Jusria (21) warga dusun X desa Tanjung Seri Kec. Lautador kab. Batu Bara, denga kerugia Rp. 20.950.000 (Dua puluh Juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), adapun Tersangka : TANI SOLOAN PASARIBU, LK, 20 Tahun, Mocok- mocok, Kristen, dusun IV desa Tanjung Seri Kec. Lautador kab Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 B 6054 KNO, warna Hitam No Rangka : MH1JB91158K134832, No Mesin :JB91E1134596, 1 (satu) Unit Hp Ralmi C11 Beserta kotak, 1 (Satu) Unit Hp Samsung J2 ,1 (Satu) Buah Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Sepeda Motor Karisma warna Hitam B 6052 GU beserta surat tandan Nomor kendaraan STNK, kasus yang ke lima korban atas nama Yuliani, Pada Waktu kejadian : Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.40 wib, dikantor kemenang kab. Batu Bara jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh kab Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan : 1 satu unit Hand phone merek Xiomi Resmi 3x warna gol ,1 unit Hand phone merek Realmi 5 Pro warna hijau kristal, 1 unit Hand phone merek Oppo f1f 5 Pro warna golf, 3 unit laptop merek Lenovo ukuran 14 inch, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio soul Nopol BG 4382 TU1, unit tas sedang warna hitam, 2 unit buah ikat Pinggang, 5 buah jam tangan, 4 buah kaca mata, adapun Tersangka : IMRON alias lon, 41 tahun, Wiraswasta, kampun lll desa celikah kec. Kayu agung, kab. Ogan Komering Ilir propinsi Sumatera Selatan. Satriyadi Alias Yadi, 40 tahun, wiraswasta, kampung delapan sungai pinang ll kec. Sungai pinang kab. Ogana lilir Propinsi Sumsel.
(NS)