
Buser24.com | Langkat ( SUMUT ).
Peredaran shabu shabu di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan khusus di Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, perlu jadi perhatian aparat penegak hukum, peredaran narkotika nya sudah pada tingkat mengkhawatirkan.
Bayangkan saja di kalangan pelajar atau mahasiswa sajapun nekat jual shabu tanpa memikirkan orang tua dan masa depan nya, lebih rela dia memilih penjara ketimbang menyelesaikan pendidikan guna mendapatkan gelar sarjana nya.
Adalah RS ( 27 ) Pelajar/Mahasiswa, warga Gang Aman Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten. Langkat, tidak berkutik ketika di tangkap Opsnal Polsek Pangkalan Brandan atas kepemilikan narkotika jenis shabu shabu,Kamis ( 11/3/2021)sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan. Pelabuhan, Kelurahan. Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten. Langkat.
Dari tangan tersangka
1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (unit) HP Android Merk OPPO A53 warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, berat bruto 0,14 gram.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP 37/III/2021/SU/Langkat/Sek- Pkl. Berandan tanggal 11 Maret 2021.
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, diJln. Pelabuhan Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
BRIPKA Andi HGS ( 37 ) Polri, Aspol Pangkalan. Berandan Kabupaten Langkat, BRIPTU Rizky Ramadhan ( 26 ) Laki Laki, Polri, Aspol Pangkalan Berandan Kabupaten. Langkat.
Terkait kronologi kejadian penangkapan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S IK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan,
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, Sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek Pkl. Brandan AKP P.S. Simbolon, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jalan Pelabuhan, Keurahan Sei Bilah , Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu shabu.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Dedi Y.P. Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, terang AIPTU Yasir Rahman.
Di katakan AIPTU Yasir Rahman
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. dan pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib Team Opsnal mendapati informasi bahwasanya ada seorang laki laki yang bernama RS yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat , Jelas AIPTU Yasir Rahman.
Masih menurut Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman,
Selanjutnya Team Opsnal langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan pelaku narkotika tersebut setiba di TKP pelaku melihat kedatangan petugas pelaku langsung membuangkan BB tersebut dan dilakukan penggeledahan diri dan tempat telah ditemukan BB tersebut di tanah tempat pelaku berdiri.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dii bawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tandas AIPTU Yasir Rahman.
Reporter : AYR