
Buser24,Com.Langkat,Sumatra Utara – Dalam kurun waktu April hingga September 2025, Polsek Pangkalan Brandan berhasil menindaklanjuti sedikitnya sepuluh laporan polisi dengan total tiga belas tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan orang tersangkut kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, sementara tiga lainnya terjerat kasus narkotika jenis ganja.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrijal Hasibuan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Hari Nalum Ompusunggu, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, hasil penindakan ini membuktikan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,khususnya di -Pangkalan Brandan
“Kami tetap konsisten menekan tindak pidana, khususnya narkotika yang masih menjadi momok di masyarakat. Penindakan terhadap 13 tersangka ini merupakan wujud keseriusan kami,” tegas Ipda Hari Nalum.
Selain fokus pada penindakan hukum, pihak Polsek juga terus menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di tiga kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, yakni Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, dan Kecamatan Sei Lepan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berani melapor jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya terkait narkotika. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga.
“Kami harap partisipasi warga. Jangan takut melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tambahnya.
Hingga kini, aparat kepolisian Pangkalan Brandan memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pos kamling di tingkat desa maupun kelurahan,ujar,Ipda Hari Nalum,Ompusungguh,SH.
Reporter : Ucok Gultom.