
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Laki- laki berinisial HF (33) warga Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga melakukan pembunuhan hingga meninggal dunia terhadap korban yang merupakan abang kandung pelaku sendiri Berinsial HS alias Eman (41), yang terjadi di Depan Rumah Korban dan pelaku Dsn Cemara gang Nyiri Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Bakri melihat Pelaku HF turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah kemudian pelaku dan korban cekcok ( bertengkar mulut ) kemudian pelaku dan korban berkelahi di luar rumah kemudian pelaku HF memukul HS ( abang / korban ) memakai kayu di bagian kepala sehingga HS ( korban ) terjatuh dan pada saat terjatuh Pelaku HF juga memukul korban, kemudian datang warga melerai dan mengangkat korban naik ke becak untuk di bawak kerumah sakit sementara HF pergi meninggalkan lokasi kejadian” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Mendapatkan laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Tegas Iptu Ahmad Fahmi.
(Nando Sagala)