
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil amankan 2 (Dua) pria berinisial MS (34) HSP (35) yang berasal dari Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap 2 (Dua) perempuan yang sedang mengendarai Sepeda Motornya di Dusun I Desa Tanjung Muda Kec.Air putih Kab.Batu Bara, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 20.30 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi SH mengatakan :”Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat sipemilik Sepeda Motor atau Orang tua korban atas nama Lamini Pakpahan (50) sedang berada rumah di beri kabar oleh masyarakat bahwa Sp.motor milik korban yang dikendarai oleh anak kandungnya bernama Najwa Cantika telah hilang di ambil oleh orang yang tidak di kenal dan tidak berapa lama saksi pulang kerumah kemudian keterangan saksi bahwa saat itu dianya berboncengan dengan temannya Jaskia Putri hendak pulang kerumah dan sesampainya di jembatan Tol ( Play over ) datang dari belakang 2 ( Dua ) orang laki laki yang tidak di kenal langsung menabrak dan menunjang saksi sehingga terjatuh bersama dengan Sp.Motor kemudian salah satu tersangka mengambil paksa Sp.Motor tersebut dan langsung membawa Sp.Motor tersebut ke arah Indrapura. Adapun Sepeda Motor milik Pelapor yang hilang sebanyak 1 ( satu ) Unit yakni Sepeda Motor Honda beat warna hitam Nomor Polisi BK 3372 UAA, Nomor Rangka MH1ZF5138CK109317 Nomor Mesin JF51E3084049 atas nama pemilik ONIP. Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura , bergerak cepat melakukan Penyelidikan, kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah Perbaungan yang hendak menjual Sepeda Motor yang di curi nya Dan Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan koordinasi dengan Personil Polsek Perbaungan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku MS (34) HSP (35) dan disita barang bukti 2 (dua) Unit sepeda motor Saat di Introgasi Terduga pelaku Mengakui bahwa 1 Unit Sp motor tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan Sepeda motor yg digunakan untuk merampok selanjut Pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut” Tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda beat Tanpa Nopol, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol dan BPKB Honda beat BK 3372 UAA”.
(Nando Sagala)