
Batu Bara,Buser24.com – Tak henti-henti basmi Narkoba guna selamatkan Puluhan juta generasi muda di Batu Bara, Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH melalui Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan seorang pria berinisial RD alias Culit (49) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis sabu-sabu, yang berlokasi di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Kamis (01/05/2025) sekita pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan yang disampaikan Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH menjelaskan bahwa :”Berawal Pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Personil polsek lima puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya orang laki – laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika shabu yang berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik polsek lima puluh Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya dan Selanjutnya personil Personil polsek lima puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan petugas dan -berikut Barang Bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA berwarna biru, 1 (satu) pipet berbentuk scop dan uang tunai sejumlah Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah)” Tutup Iptu Ahmad Fahmi SH.
(Nando Sagala)