
Batu Bara,Buser24.com – Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Tukkar Lungun Simamora SH berhasil Melakukan Penangkapan 1 (satu) Orang laki- laki berinisial MY alias Gundul (22) warga Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam tetapi tidak dikembalikan milik korban Putra Ardiyansyah (31) yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib di Dsn VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora SH melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH menjelaskan Kronologi kejadian :”Bahwa Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib ketika pelapor sedang berada di dalam kamar tidur terlapor atas nama muhammad yunus als. Gundul datang meminjam kereta kepada saksi an. Eni eriani yang mengatakan pinjam kereta lah, lalu saksi bertanya mau kemana? terlapor menjawab ketempat abangku sebentar, setelah bererepa jam kemudian saksi eni riani bertanya kapada pelapor kok g pulang kereta kita, pelopor menjawab kepada saksi, pulangnya itu? biasanya dia minjam kereta kita, setelah kejadian tersebut saksi an. Eni riani berangkat mengecek kereta itu di tempat abangnya terlapor tetapi tidak ada orang , keadaan rumah dalam terkunci, selanjutnya sekitar jam 18:00 wib pelapor kembali mengecek ke tempat abangnya terlapor bertemu sama abangnya terlapor an, siir ada nampak gundul/terlapor? di jawab g ada , kenapa ? keretaku di bawa gundul/terlapor akaibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke polsek limapuluh guna di proses hukum yang berlaku”ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang Dipimpin Oleh Kanit reskrim Polsek Lima Puluh IPDA DODY P. MANALU SH langsung melakukan Penyelidikan kemudian Terduga pelaku Diketahui sedang berada di Wilayah Hukum Kisaran selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan Sampai di TKP Personil langsung melakukan Penangkapan terhadapTerduga Pelaku a.n MUHAMMAD YUNUS Als GUNDUL , setelah itu Tim opsnal melakukan intrograsi singkat terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui dengan terus terang bahwa telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor milik Korban a.n PUTRA ARDIYANSYAH .Saat ini Terduga pelaku di bawa ke Mako polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut” Ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut Barang bukti berupa 1 buah Foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP”.
(Nando Sagala)