
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara di bawah Kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S. Tr. K., SIK., MH, MT., M. SC berhasil amankan 1 (Satu) orang Pria Dewasa berinisial “S” (40) yang diduga Sebagai Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Nama Samarannya Bunga (12) yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.00 wib di Kecamatan Medang Deras Kab Batu Bara, Pelaku berhasil ditangkap Petugas pada hari Senin (21/04/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S. Tr. K., SIK., MH, MT., M. SC melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib pada saat Pelapor an. Nuraini (24) sedang berada di rumahnya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, datang adik Pelapor /Korban yang bernama samaran Bunga (12) diantar oleh uwaknya dan mengatakan kejadian yang menimpa Korban kepada Pelapor bahwasanya Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat Korban berada dirumah orang tuanya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Korban telah disetubuhi oleh Pamannya berinisial S (40) warga Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dan setelah Pelapor menanyakan lagi kepada Korban, Korban menjelaskan sudah sering Terlapor melakukan Pencabulan dengan cara memaksa kepada Korban. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku kakak kandung Korban, merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yan berlaku” Ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan Sigap dan Gerak Cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku pada hari Senin (21/04/2025) sekira pukul 23.30 WIB, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Batu Bara, Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Tutup Iptu Ahmad Fahmi SH.
(Nando Sagala)