
Batu Bara,Buser24.com – Sebagai wujud nyata memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan Dedi Indra alias Dedek (34) warga Dusun IV Desa Berohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis ekstasi, pelaku ditangkap petugas di Jalan Kris Link II Kel. Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Barapada hari Selasa Tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 07.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan yang disampaikan Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan bahwa :”Berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ekstasi dan selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian Sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 1 (satu) Orang tersangka atas nama Dedi Indra alias Dedek (34)” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika ekstasi dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual dan Selanjutnya petugas membawa ke Pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana ke kantor Sat Res Narkoba polres batu bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Tegas AKP A.H Sagala.
Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil amankan Pelaku dan Berikut barang bukti berupa :”50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga Narkotika jenis Ekstasi. Berat Brutto : 19,42 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar tempat penyimpan pil, 1 (satu) lembar lakban, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok sampurna dan 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Tecno”.
(Nando Sagala)