
SERGAI | Buser24.com – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku, berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar,
“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah makan yang berada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Kasat Reskrim Resor Sergai AKP JH, Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, “menyebutkan, bahwa pelaku merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI.”Ujarnya Rabu 5/6/2024.
Kasat Reskrim dalam paparannya, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.
Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.” Ujarnya.
“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023.
Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Resor Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” Ringkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
“Terpisah Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku Ahmad Daniel Sinaga alias (ADS) sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. ( HL24 / Agih)