
SERGAI | Buser24.com – Polres Serdang Bedagai melalui
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial MR alias Kerok (42), tersangka pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Dari tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini, diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160 ribu.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH MH, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk,” membenarkan, “Tersangka diamankan pada hari Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya,”ujarnya. Kamis (28/3/2024) di Polres Serdang Bedagai. Sumatera Utara.
Masih IPTU Edward “menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya, kemudian Menindaklanjuti informasi tersebut, oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin oleh Kanit II, IPTU Tri Pranata Purba SH, dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian.”Sebutnya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Opsnal melakukan undercover buy (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp.700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.”Sebutnya lagi.
“Alhasil” Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Berikut Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan bernama Ilal.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim selanjutnya memboyong tersangka MR beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.
“Tersangka Inisial M Rian alias MR saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” jelasnya.
( HL 24 | Editor L Bagus )