
SERGAI | Buser 24.com – Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Barang Bukti (satu) helai plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika sabu brutto 0.25 Gram TKP di Ling II Kel Kel Pekan Dolok Masihul Kec Dolok Masihul Kab Sergai. Selasa 24 Oktober 2023 Sekira Pkl 21.00 Wib
Tersangka FADIL AMRI NST, (35 ), Wiraswasta, Ling II Kampung Mandailing Kec Pekan Dolok Masihul kab.sergai. Barang Bukti (satu) helai plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika sabu brutto 0.25 Gram, Uang tunai senilai Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Kronologis tersebut Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Ling II Kel Pekan Dolok Masihul Kec Dolok Masihul tepatnya di halaman rumah masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sabu.
Kemudian Team Satres Narkoba Polres Sergai langsung terjun kelapangan menindak lanjuti info tersebut tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP, dan menjumpai satu orang pemuda dengan gelagat mencurigakan, langsung salah seorang tim melakukan undercover by terhadap satu orang tersebut dengan cara membeli paketan seharga seratus ribu rupiah.
Bahwa team berhasil langsung melakukan penindakan terhadap satu pelaku, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan seputaran TKP namun tidak berhasil menemukan sisa BB, Hasil Introgasi Pelaku mengaku bernama FADIL, dan benar BB tersebut diakui miliknya.
Dan Tim Satres Narkoba Polres Sergai langsung membawa sepaket BB dan tersangka ke Mako Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
H L24
Editor L Bagus.