FPIISumbar.com,Simalungun :
Perkembangan penanganan kasus tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh unit reskrim polsek bangun Polres Simalungun berdasarkan
Laporan Polisi : LP / 24 / IV / 2020 SU Simal – Sek Bangun Tanggal 27 April 2020.
Pada saat korban Rhonny Star Gultom (38) Alamat Balam sempurna KM 31 Dusun karya jaya Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bersama rekanya Rimhot Lumban toruan (48), Alamat Perumahan griya mazmur II Gg Kulit No 30 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan Provinsi Riau, melintas di jalan asahan tepatnya perbatasan antara wilayah hukum polsek bangun dengan polsek perdagangan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up grand max No.polisi BM 8734 TT yang dikemudikan oleh RHONNY STAR GULTOM, bahwa mobilnya tersebut sudah dibuntuti oleh 1 ( satu ) unit mobil , karena merasa terus di buntuti korban mempercepat laju kendaraannya. namun pada saat di TKP tepatnya di KM 13 – 14 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela korban di pepet dan dihadang, lalu korban memberhentikan kendaraannya, Senin (27/4/2020).
Kemudian turun 3 (tiga) orang laki-laki dari 1 unit mobil avanza warna putih dan mengatakan kepada korban” KAU KENCANG KALI MEMBAWA MOBIL, DIBELAKANG SANA KAU TABRAK ANJINGKU, GANTI RUGI … KELUAR KALIAN … PASTI MEMBAWA NARKOBA KALIAN BIAR DI GELEDAH DULU…” Lalu pelaku kemudian mengambil Handphone korban dengan mengatakan ” SINI HANDPHONE MU … ” lalu pelaku seakan-akan melakukan pemeriksaan handphone korban, pelaku kemudian langsung menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher RHONNY STAR GULTOM sambil mengatakan ” SERAHKAN DOMPETMU KALAU TIDAK SAYA LOBANGI LEHER MU .. ” korban dan saksi menyerahkan dompet mereka kepada salah seorang pelaku yang sedang menyenteri isi mobil, setelah dompet dan handphone diserahkan kemudian pelaku mengambil kunci kontak mobil korban dan dibawa kabur ke arah kota P. Siantar.
Kemudian sekitar pukul 03.00 wib korban pergi ke Polsek Bangun dan melaporkan peristiwa yang di alaminya. Selanjutnya piket SPK dan unit reskrim yang langsung di pimpin Kapolsek AKP B Manurung SH mendatangi TKP. Setelah di TKP melakukan tindakan kepolisian berupa
Foto TKP, Olah TKP , membuat Gambar / sket TKP serta mencari saksi saksi dan bukti – bukti lainnya.
Dari hasil olah TKP keterangan korban serta keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada berupa ciri – ciri para pelaku dan dari kendaraan alat yang digunakan serta hasil cek post handphone yang diambil oleh pelaku penyidik dan penyelidik unit reskrim polsek bangun menemukan titik terang dan identitas dan keberadaan pelaku .
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 Pelaku atas nama
DT(20) yang ditangkap Pada Pukul 17.00 Wib dari dalam Warnet di jalan gotong royong kelurahan sigulang-gulang Kota P. Siantar, MPT (22) dan ELPIN J (22) ditangkap pada pukul 20.30 Wib di sebuah rumah di Simpang Kerang Kota P. Siantar, Sedangkan dua Pelaku lain dimana data sudah dikantongi oleh petugas kepolisian dalam tahap pencarian dan pengejaran .
Selanjutnya aparat kepolisian mengamankan tersangka, barang bukti, mencari barang bukti mobil yang digunakan, memeriksa tersangka dan Lengkapi Mindik.(Team FPII)