FPIISumbar.com,Bangka tengah – Non To Ops Pekat Menumbing Thn 2020 Polres Bangka Tengah ungkap perkara kasus Tindak Pidana pembunuhan terhadap sdr, (TP), (33) thn. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. Berdasarkan LP/B-78/V/2020/ BABEL/RES BATENG/SPKT/SEK. Desa Naman ,tanggal 07 Mei 2020.
Usai mendapat laporan dari salah satu warga BS, (36). Desa Belilik Kec Namang. Tim Opsnal Polres Bangka Tengah (ClickBateng) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira pukul 18.00 wib didalam rumah sdr.TISON yang beralamat Rt.007 Rw 002 Desa Belilik Kec.Namang Kab. Bateng Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan saksi a.n BS telah terjadi keributan cekcok mulut antara Sdr Tyson dan Taufik Yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.
Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka Tengah dan Unit Res Polsek Namang serta Pers Sabhara Polres Bangka Tengah dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU. Mulya Sugiharto, SIK dan IPDA. Agam STrK langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran serta pulbaket di area sekitar hutan di TKP penemuan mayat a.n Sdr Taufik.
Pada Pukul 08.00 wib dari hasil penyelidikan tsb didapatkan Informasi bahwa diduga pelaku pembunuhan a.n Edo Als Tyson (30) sedang berada di rumah orang tuanya, sehingga tim langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan a.n Edo Als Tyson
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU. Mulya Sugiharto, SIK atas seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo,SIK , SH, MH menjelaskan bahwa membenarkan pihaknya Alhamdulillah telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Belilik.
Kronologis kejadian berawal Akibat / pengaruh miras dan adanya olokan yang disampaikan oleh korban kepada pelaku sehingga pelaku marah besar dan berkelahi yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang.
Ada pun barang bukti di amankan motif kejadian . 2 (dua) buah parang. 1 ( Satu) buah parang. 2 (dua) buah Hp Black senter Nokia. 1 (buah) baju korban. 1 (buah) baju warna putih.1 (satu) buah bantal. 2 (dua) buah korek api.1 (satu) buah plastik arak. 2 (dua) buah asbak. 1(satu) buah kolor warna putih.1 (satu) buah celana dalam
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo, SIK, SH, MH juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polres Bangka Tengah dalam melakukan pencarian serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. dan pelaku saat ini di giring ke Mapolres Bangka Tengah (Bateng), lakukan pemeriksaan.(Team FPII)