![]()
BATU BARA – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nibung Hangus dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bergerak cepat hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Arifin Purba.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Batu Bara demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nando Sagala)






















Komentar