oleh

Tak Kenal Lelah Perangi Obat Terlarang, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berhasil Bongkar Peredaran 977 Gram Ketamin di Medang Deras

Loading

Batu Bara,Buser24.com — Komitmen dan perjuangan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan.

Di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., personel Satresnarkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin dengan barang bukti mencapai 977 gram atau hampir satu kilogram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras.

Selain mengamankan MF, petugas turut menyita satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang diduga berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta satu buah tas sandang warna hit am.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi obat terlarang di sebuah rumah/bengkel yang berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Dalam penyelidikan, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Namun, gerak cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. MF akhirnya berhasil diamankan di depan pintu rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang diduga berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk terus memburu peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Arifin.

Menurutnya, perjuangan memberantas peredaran barang terlarang tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Jajarannya juga terus berupaya mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Penangkapan ini bukan akhir. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami ingin mengungkap jaringan sampai ke akarnya,” tegasnya.

AKP Arifin juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat Batu Bara untuk bersama-sama memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran barang berbahaya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, CBA, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba di bawah kepemimpinan AKP Arifin Purba yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran ketamin dalam jumlah hampir satu kilogram.

“Kami memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah bekerja keras menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Dony.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masyarakat melalui peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Penindakan akan terus dilakukan, dan setiap perkara akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Barang bukti yang diamankan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan hampir satu kilogram ketamin tersebut menjadi salah satu bukti bahwa perjuangan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang terus berjalan.

Di bawah kepemimpinan AKP Arifin Purba, S.H., M.H., jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti melakukan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat menjadi bagian penting dalam perang bersama melawan narkoba dan obat-obatan terlarang.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *