![]()
Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam, terhitung sejak Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026), jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batu Bara dan wilayah pengembangan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain telepon genggam, sepeda motor, alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, plastik klip dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba mengatakan, rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan dan penindakan.
Menurut Kapolres, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45). Dari hasil penindakan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,65 gram.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial OR. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Terhadap yang bersangkutan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai hasil penyelidikan.
Pengungkapan kedua berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Petugas mengamankan MR (33). Dari tangan MR ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,23 gram serta satu alat hisap atau bong.
Selanjutnya, pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, personel kembali melakukan penindakan di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Seorang pria berinisial JF (36) diamankan. Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni EP (27) dan DTA (25).
Dari keduanya, petugas menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto sekitar 1,14 gram, satu lembar kertas permen serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas ke Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DTC (28). Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto sekitar 4,98 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dengan demikian, dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial FR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus mengamankan para pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang berhasil diungkap. Tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi kami berupaya mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh, kepada siapa diedarkan dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Arifin Purba.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA, MR, JF, EP, DTA, DTC dan BH. Sementara OR dan FR masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
(Nando Sagala)






















Komentar