oleh

Awak Media Soroti Pembangunan SPAL-D Kampung Kasai, Diduga Gunakan Kayu Ulin Tidak Layak

Loading

BERAU – Pembangunan sarana pengelolaan air limbah domestik (SPAL-D) di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, material kayu yang digunakan pada sejumlah bangunan tersebut diduga menggunakan kayu Ulin yang kondisinya dinilai tidak layak.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah bangunan yang merupakan bagian dari program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Kampung Kasai. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum paket pekerjaan Pembangunan SPAL-D S Kampung Kasai dengan nilai kontrak sebesar Rp510.000.000. Pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender, dimulai pada 18 Mei 2026 dan dijadwalkan selesai 13 Desember 2026.

Dalam papan proyek juga tercantum penyedia jasa KSM Kasai Asri dengan lokasi pekerjaan Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Namun, awak media menemukan adanya penggunaan material kayu Ulin pada sejumlah bagian bangunan. Kayu tersebut diduga dalam kondisi kurang baik, bahkan terdapat bagian yang terlihat pecah. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB pekerjaan.

Salah seorang warga Kampung Kasai yang ditemui awak media mengatakan bahwa dirinya melihat penggunaan kayu Ulin pada sejumlah pembangunan tersebut.

“Yang saya lihat, pembangunan menggunakan kayu Ulin. Tetapi ada beberapa kayu Ulin yang kondisinya sudah pecah dan menurut saya kurang layak,” ujar warga tersebut.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Belum dapat dipastikan apakah material kayu yang digunakan benar-benar tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Untuk memastikan transparansi dan kualitas pekerjaan, awak media meminta Inspektorat, aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan dan unit Tipikor Kepolisian, apabila memiliki kewenangan, melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp510 juta tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material dan RAB yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material kayu Ulin yang dinilai tidak layak tersebut.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *