![]()
SAMARINDA, — Tumpukan kayu olahan yang berada di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sebelumnya menjadi sorotan terkait asal-usul dan kelengkapan legalitasnya.
Kayu dalam jumlah cukup banyak terlihat menumpuk di dalam maupun sekitar bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dokumentasi yang diperoleh awak media pada 19 Agustus 2026 menunjukkan sejumlah kayu berbagai ukuran tersusun di lokasi.
Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Sambutan dengan titik GPS Map Camera sekitar -0.517266, 117.181726.
Rudi Tegaskan Kayu Miliknya dan Legalitas Lengkap
Menanggapi pemberitaan dan sorotan tersebut, Rudi membenarkan bahwa tumpukan kayu yang berada di lokasi merupakan miliknya.
Kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada 20 Agustus 2026, Rudi mengatakan bahwa izin penumpukan maupun dokumen asal-usul kayu tersedia.
“Saya yang punya. Izin tumpukannya ada. Asal-usul kayunya juga ada,” ujar Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa legalitas kayu miliknya tersebut pernah dilakukan pengecekan oleh Unit Tipiter Polres Samarinda.
“Ya dari Polres lah. Saya langsung ke kantornya, samping naik Jembatan Mahakam,” kata Rudi.
Menurut Rudi, seluruh legalitas terkait kayu, termasuk dokumen asal-usul dan perizinan lainnya, dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami cuma jual lokalan buat bangunan,” tambahnya.
Legalitas Kayu Diklaim Pernah Dicek
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Rudi menegaskan bahwa keberadaan tumpukan kayu di lokasi bukan tanpa dokumen.
Ia menyatakan bahwa dokumen terkait asal-usul kayu serta legalitas lainnya tersedia dan dapat diperlihatkan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Meski demikian, untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku, verifikasi dari instansi berwenang tetap diperlukan.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, izin penumpukan, serta legalitas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi.
Pernyataan Rudi mengenai kepemilikan kayu, izin penumpukan, dokumen asal-usul, serta klaim bahwa legalitas tersebut pernah diperiksa oleh Unit Tipiter Polres Samarinda disampaikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Mitrapol.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Rudi, Unit Tipiter Polres Samarinda, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan keterangan mengenai legalitas dan hasil pemeriksaan terhadap tumpukan kayu tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menyampaikan informasi berdasarkan dokumentasi di lapangan dan klarifikasi dari pihak pemilik kayu.(Fen)

















Komentar