oleh

Truk Diduga Angkut dan Pindahkan BBM Solar Disorot, Aktivitas di Depan SPBU Kilo Dipertanyakan

Loading

BERAU – Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar SPBU Kilo, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan awak media, terlihat satu unit truk Canter dengan nomor polisi KT 8856 RM diduga melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis solar dari kawasan SPBU.

Dalam pantauan tersebut, kendaraan diduga melakukan pemindahan BBM dari mobil ke sebuah gudang yang berada di depan SPBU Kilo, Kecamatan Teluk Bayur.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul, peruntukan, serta legalitas BBM yang diduga dipindahkan dan ditampung di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan adanya dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM yang telah berlangsung cukup lama di sekitar warung yang berada di depan SPBU Kilo. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

Kondisi ini mendapat perhatian karena apabila BBM yang diperdagangkan atau ditampung merupakan BBM bersubsidi dan dilakukan tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

Awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU, pemilik kendaraan, maupun pihak yang diduga mengelola gudang terkait aktivitas tersebut.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan dari aparat berwenang. Para pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *