![]()
BERAU – Aktivitas sejumlah truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintas di ruas jalan perkotaan Kabupaten Berau tanpa menggunakan jaring pengaman kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila buah maupun brondolan sawit jatuh dan tercecer ke badan jalan.
Pantauan awak media pada Selasa (8/9/2026), terlihat satu unit truk dengan nomor polisi BM 8014 QQ yang diduga membawa muatan sawit dari wilayah kampung melintas melalui jalan kota. Muatan tersebut disebut akan dibawa menuju wilayah Segah, tepatnya ke PT BA.
Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk yang bernama Turuk membenarkan bahwa muatan sawit tersebut berasal dari wilayah Binai Buwa dan akan dibawa menuju PT BA di Kecamatan Segah.
“Ini sawit dari Binai Buwa, akan kami bawa ke PT BA yang ada di Segah. Kami tidak pernah pakai jaring,” ujar Turuk kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan jaring pengaman pada kendaraan pengangkut sawit dinilai penting untuk mencegah TBS maupun brondolan jatuh selama perjalanan, khususnya ketika kendaraan melintasi kawasan perkotaan.
Awak media meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Berau agar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan sawit yang melintas di jalan kota tanpa perlengkapan pengaman muatan.
Selain persoalan jaring pengaman, pengawasan juga dinilai perlu dilakukan terhadap dugaan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan apabila tidak diawasi secara ketat.
Penggunaan jaring pada kendaraan pengangkut sawit bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. TBS dan brondolan yang jatuh ke jalan dapat membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, karena dapat menyebabkan kendaraan tergelincir.
Selain itu, ceceran brondolan dan minyak sawit juga dapat membuat ruas jalan kotor dan licin serta berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Karena itu, pihak terkait diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan secara situasional, tetapi juga memastikan setiap kendaraan pengangkut sawit yang melintas di kawasan perkotaan memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan angkutan.
Dishub Kabupaten Berau diminta tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan serta penertiban di lapangan, sehingga aktivitas angkutan sawit tetap berjalan namun tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur daerah.(Fen)
















Komentar