oleh

Setelah 2 Bulan Buron, Polres Serdang Bedagai Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak di Medan Timur

Loading

SERGAI | BUSER24.COM —
Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap RA (30), warga Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, terduga pelaku penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Jalan Jati, Kel. PB Bengkel Baru, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Senin (20/7/2026) pukul 12.30 WIB.

Pelaku telah melarikan korban selama lebih dari 2 bulan.

Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Mei 2026 Korban AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, dilaporkan hilang oleh ayahnya *Supriadi (53). Terakhir korban terlihat bermain ponsel di samping rumah sebelum nomornya tidak aktif.

Titik terang muncul 2 hari kemudian. Keluarga menemukan unggahan korban bersama seorang pria di platform TikTok melalui akun milik pelaku. Berbekal bukti itu, orang tua korban resmi membuat laporan polisi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan dan menyetubuhi korban,”_ ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7).

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai.

Atas perbuatannya, RA dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP* tentang membawa lari anak di bawah umur.

Polres Sergai mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak di media sosial. (H24L)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *