![]()
Buser24.com |Aceh Tamiang.
Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kritik keras dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Aceh Tamiang, D’Yogi Syahputra.
Menurut D’Yogi, langkah menutup akses wartawan dalam pembahasan proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan preseden buruk terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kalau yang dibahas bukan rahasia negara, bukan pertahanan, bukan keamanan nasional, lalu apa alasan rapat harus ditutup? Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,” tegas D’Yogi, Senin (20/7/2026). Kepada awak Media Buser24.com
Yogi menilai, proyek pembangunan Huntap menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para korban banjir yang berhak memperoleh rumah layak huni. Karena itu, seluruh proses pengawasan, termasuk RDP di DPRK, seharusnya dapat diketahui masyarakat melalui pemberitaan media sepenuhnya.
D’Yogi menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menutup akses wartawan tanpa alasan yang jelas dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
“Media bukan musuh pemerintah maupun DPRK. Kehadiran wartawan justru memastikan seluruh proses pengawasan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,“ Tegas yogi
Ia juga mempertanyakan keputusan pimpinan rapat yang langsung menyetujui permintaan salah satu peserta untuk menutup RDP.
“Permintaan peserta rapat tidak otomatis menjadi dasar menutup forum. Yang memiliki kewenangan adalah pimpinan rapat, dan keputusan itu harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya Yogi lagi
Menurut D’Yogi, polemik pembangunan Huntap saat ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat setelah muncul dugaan kualitas batako yang rapuh, pondasi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga adanya informasi mengenai perbedaan nilai anggaran pembangunan per unit.
Dengan banyaknya persoalan tersebut, lanjutnya, justru masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak, bukan sebaliknya.
“Semakin banyak persoalan yang dipersoalkan publik, semakin terbuka pula proses klarifikasinya. Transparansi akan menghilangkan prasangka, sedangkan rapat tertutup justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketua ASWIN Aceh Tamiang itu mengingatkan bahwa lembaga legislatif merupakan representasi rakyat sehingga setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan publik.
“DPRK adalah rumah rakyat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena akses informasi dibatasi tanpa alasan yang sah. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan demokratis,” pungkas D’Yogi.
Kasus penutupan RDP Huntap tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan insan pers di Aceh Tamiang yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, terlebih pembahasan menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat korban bencana.
Reporter : Andi
















Komentar