
SERGAI | Buser24. Com — Seorang Pria Dalang Pembongkaran Rumah Curi 1 Unit Sp. Motor milik warga Dusun II Desa Kelapa Bajohom Kecamatan Serba Jadi, Tak Sampai 24 Jam Berhasil ditangkap Tim Personil Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai. Pada Hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 Sekira pukul 06.30 Wib.
Untuk diketahui, tersangka yang di amankan yakni inisial A R Als O Lk, (32) tahun, Alamat Dsn. IV Ds. Karang Tengah Kec. Serba Jadi Kab. Sergai.
Sedangkan Pelapor, yakni Ponimin Lk, (61). Petani, Dsn. II Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serbajadi Kab. Sergai. Dengan Barang Bukti yaitu Foto copy BPKB (1) Satu, Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah, (1) Satu Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah.
Kronologis Singkat Kejadian
diterangkan, Pada hari Kamis 19 Juni 2025 Sekira Pukul 06.30 Wib, Ketika Ponimin yaitu selaku Korban Pelapor hendak kedapur rumahnya.
Kemudian Korban Pelapor melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka, dan melihat (1) Satu Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah miliknya yang terparkir diruangan dapur sudah tidak ada lagi ditempat (Hilang).”Ujarnya.
Setelah itu Pelapor melihat pintu dapur yang terbuka dengan keadaan Engsel Pintu sudah rusak. Atas kejadian tersebut Ponimin Korban mengalami kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah dengan Kerugian Materil Sebesar Rp. 15.000.000.
Merasa Keberatan atas musibah tersebut selanjutnya Saudara Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut Pelaku untuk dilakukan Proses Penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah NKRI.
Kronologi penangkapan tidak sampai 1×24 jam Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Pada Hari yang sama Kamis, 19 Juni 2025 Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kejadian pencurian tersebut sekitar pukul 15.00 Wib.
Berikutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH, memerintahkan Team Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, bergerak menuju Lokasi Kejadian untuk melakukan cek TKP yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kemudian sekitar tepatnya pukul 17.00 Wib Petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serba Jadi bahwasannya ada berpapasan dengan seorang laki-laki yang di duga tersangka yang ia kenal berinisial A R Als O penduduk Ds. Karang Tengah yang sedang membawa sepede Motor yang sesuai dengan milik korban an. Ponimin,
Berikutnya, warga Dsn. II Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serbajadi Kab. Sergai yang sebelumnya diketahui bahwa korban telah mengalami kebongkaran rumah dan barang yang hilang dari dalam rumah korban adalah 1 Unit Sp. Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah.”Ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku, Team Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku A R Als O, sedang duduk di warung seberang jalan depan PT. MAS.”Sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, “menjelaskan, Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap tersangka Inisial A R Als O, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui dirinya sendiri yang melakukan pencurian didalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil sp. Motor milik korban, dan dari pelaku juga ditemukan sepeda Motor milik korban yang diambil pelaku.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06) membenarkan bahwa Gerak Cepat Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Khususnya Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang Dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, yang telah berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka selaku dalang terhadap pencurian 1 Unit Sp. Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah dari dalam rumah tepatnya di dapur rumah milik Korban Ponimin.
Untuk perbuatan Tersangka, Ahmad Rojikin Als Oca yang inisial A R Als O, telah melanggar Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa pidana penjara hingga 7 tahun. (HL24)
Editor…zamri.