oleh

Sebulan Dilaporkan ke Polres Samosir, Kasus Dugaan Poligami Belum Ada Kepastian Hukum

Loading

SAMOSIR, | Buser24.Com
Sudah lebih dari sebulan laporan dugaan tindak pidana perkawinan poligami masuk ke Polres Samosir, namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Korban, MKS (44), warga Desa Lubuk Pakam, resmi melaporkan suaminya berinisial MS alias Marolo Sinaga ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir, pada Kamis (22/5/2026). Laporan teregister dengan nomor: LP/B/160/V/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

Dalam laporannya, MKS menuding MS melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang janda berinisial LT di Gereja GPI Desa Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, pada Kamis (21/5) sekitar pukul 09.54 WIB.

Padahal, status pernikahan antara MKS dan MS masih sah. Keduanya telah dikaruniai 2 orang anak dan belum ada putusan cerai dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Status pernikahan saya dengan dia masih sah, belum cerai secara hukum maupun agama. Saya menuntut keadilan secara hukum karena ini poligami tanpa izin,” tegas MKS saat dikonfirmasi di Dolmas, Sabtu (4/7/2026).

Korban menyebut pernikahan kedua itu juga melibatkan pihak gereja. Pemberkatan diduga dipimpin oleh inisial Pdt SRR.

Sebagai barang bukti, MKS melampirkan:
1). 15 file digital + 15 lembar print foto saat pernikahan MS dan LT
2). 2 lembar Akta Perkawinan dan 2 lembar Kutipan Akta Catatan Sipil pernikahan MKS dengan MS
3). Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Atas perbuatannya, MS dilaporkan dengan Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkawinan poligami tanpa melalui putusan pengadilan.

Laporan tersebut diterima penyidik Brigadir Ramadhan Putra, S.H.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Samosir melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lidik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Tarigan terkait perkembangan lanjutan. MKS berharap Kapolres Samosir dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi tegaknya keadilan. “Saya hanya minta kepastian hukum. Jangan sampai ada yang dirugikan,” tutupnya. Bersambung (Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *