![]()
Labura, buser24. com- Berawal permohonan Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumut nomor , 25/DPD/P3KI-SU/V/26 tgl 6/5/26 untuk mediasi perkara sebidang tanah pertanian yang terletak di Sei Pandang Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kab Labura. Pjs Kepala Desa Kuala Bangka lakukan mediasi langsung sengketa tanah antara Ramli Sinaga ( tergugat) dengan Keluarga H. Muhammad Narli Tanjung (penggugat) di Ruang Kepala Desa Kuala Bangka Selasa, 19/5/26
Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog terbuka dan bisa menunjukkan alas hak kedua belah pihak dan harapan nya dalam mediasi harus berhati dingin dengan tercipta nya suasana kondusif.
Berdasarkan keterangan penggugat M Narli Tanjung (ahli waris penggugat) pihaknya menang berdasarkan Putusan Perkara No, 17/Pdt.G/2008 Pengadilan Rantau Parapat dan atau pihak Ramli Sinaga (tergugat) mengakui menguasai objek perkara sebelum putusan dan sesudah putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat sampai saat mediasi dilakukan, Ramli Sinaga hanya bisa menunjukkan Tanda Terima Memori Kasasi nomor, 17/PDT.G/2008/PN-RAP Senin, 17 Mei 2010
Ramli Sinaga menambahkan, keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang kedua kalinya dirinya kalah lalu kasasi ke MA, mungkin satu tahun lagi keluar putusan dari MA terangnya.
Kepala desa setelah saya mendengar keterangan kedua belah pihak , dirinya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan bidang tapem dan Kabag hukum kantor bupati guna mempelajari perkara tanah ini.
Tempat terpisah, Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin Dkk yang menerima Surat kuasa pendampingan dari Keluarga M Narli Tanjung, menilai Ramli Sinaga belum jelas legalitas nya menguasai lahan tersebut yang hanya mengacu kepada surat tanda Terima Memory Kasasi belum ada petikan putusan dari MA, dan dinilai memory kasasi tersebut hanya gertak atau menakut nakuti keluarga M Narli Tanjung selama mulai putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tahun 2008 yang lalu.
Syamsuddin dkk dalam waktu dekat ini akan menyurati Pengadilan Negeri Rantauprapat guna permohonan exsekusi lahan dan exsekusi kerugian. Ramli Sinaga dinilai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melawan hukum mengambil/menguasai tanah milik dari penggugat tanpa izin dan legalitas yang sah.
Lanjut, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri bidang (PRIMAIR) poin 4 , tanah pertanian tersebut sah Hak penggugat. Poin 5, tergugat segera mengembalikan tanah tersebut kepada penggugat. Poin 6, tergugat harus membayar ganti rugi materil Rp. 10.000.000 dan moril Rp. 200.000.000. Poin 8, tergugat membayar segala biaya /ongkos perkara yang menimbulkan dalam perkara. Dan bidang gugatan balik poin 4, tergugat akan mengganti kompensasi kepada penggugat atas tercemar nya nama baik ke permukaan Rp. 96.450.000 dan pada poin lainnya terangnya di kantor nya.
(Mala tim).
Editor….zamri.
