![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pernyataan salah satu oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Murthalamuddin, S.Pd, MSP, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers setelah video pernyataannya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Murthalamuddin disebut menyampaikan agar setiap instansi tidak melayani wartawan yang melakukan konfirmasi apabila wartawan tersebut tidak memiliki standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun medianya belum terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan itu pun langsung memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis. Ucapan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers serta dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan seperti itu sangat disayangkan keluar dari seorang pejabat publik. Wartawan memiliki hak melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik, dan itu dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
verifikasi media maupun UKW bukanlah alasan untuk menghalangi wartawan memperoleh informasi publik. Sebab, setiap warga negara termasuk jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Video yang beredar tersebut kini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menilai pernyataan itu dapat memicu stigma negatif terhadap profesi wartawan dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah insan pers juga meminta agar Murthalamuddin memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pernyataannya tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Pejabat publik seharusnya membangun hubungan yang baik dengan media sebagai mitra kontrol sosial, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang terkesan membatasi kerja wartawan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh terkait viralnya video tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (21/05/26)
Reporter : Andi
