![]()
Kampar – Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.
“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.
“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.
Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.
Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.
Aliansi Jurnalis Anti Korupsi turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Soni Ketua Aliansi Jurnalis Anti Korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.
Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.
Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.(Team Redaksi)
