![]()
BATU BARA,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (48), warga Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, tiga bungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 246 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan sebagai kemasan, satu unit timbangan elektronik, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen yang terus kami laksanakan secara berkesinambungan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu serta terus mengembangkan pengungkapan ini hingga ke jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian. Satresnarkoba Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus mengedepankan langkah pencegahan agar Kabupaten Batu Bara semakin bersih dari peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Arifin Purba.»
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
(Nando Sagala)






















Komentar