Buser24.com, Langkat – Pada hari Selasa (06/10) Pukul 11.00 wib tepat di depan Mako Polsek Bahorok di Jln.Niaga no150 Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok.
Personil Ka.Spk Aiptu.E.Efendi.
Adapun tujuan giat mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksakan protokol kesehatan dalam memutus rantai penularan Virus Covid19 sesuai dengan Inpres no6 thn2020, terhindarnya masyarakat terjangkitnya Civid19.
Aiptu Andreas.Sembiring menghimbau, Masyarakat harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian, selalu memakai masker dan menyampaikan kepada warga tentang sangsi hukum bagi yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.
Adapun yang terjaring enam(6) orang pelanggar, tidak gunakan masker enam(6) orang.
Sangsi yang di berikan oleh Pimpinan OPS Kasi Humas Aiptu Andreas.Sembiring,
-Menyanyikan lagu Garuda Pancasila dua(2) orang.
-PUSH UP empat(4) orang.
Selanjutnya Aiptu Andreas juga membagikan masker kepada pelanggar.
Setelah selesai OPS Yustisi dan memberikan masker, Aiptu Andreas mengakhiri OPS Yustisi dan kembali ke Mako Polsek Bahorok bersama Personil.
(Riduan.STP)