![]()
KUTAI TIMUR, Buser24.com – Dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi sorotan warga.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media,Senin 28/09/2026 sejumlah kios maupun warung di kedua wilayah tersebut diduga menjual BBM jenis Pertalite dan solar secara eceran dengan harga yang dinilai cukup tinggi dibandingkan harga resmi yang berlaku.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kecamatan Wahau. Di lokasi tersebut, sebuah warung yang menurut informasi warga diduga milik seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak K ”, disebut menjual Pertalite secara eceran dengan harga sekitar Rp20 ribu per liter.
Informasi mengenai kepemilikan warung tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Sementara itu, di Kecamatan Kombeng, awak media juga memperoleh informasi mengenai sejumlah kios yang diduga melakukan penampungan BBM jenis solar dan Pertalite sebelum kembali dijual kepada masyarakat.
Seorang warga mengatakan, BBM yang beredar di sejumlah lokasi tersebut diduga diperoleh dari SPBU. Warga juga menyebut sebagian BBM diduga didatangkan dari wilayah Kelay, Kabupaten Berau.
“Banyak yang menampung minyak di sini. Ada yang mengambil dari SPBU, kemudian ditampung dan dijual lagi. Ada juga yang didatangkan dari Kelay, Kabupaten Berau,” ungkap warga kepada awak media.
Warga mengaku keberatan dengan harga jual BBM eceran yang dinilai cukup tinggi. Pertalite, misalnya, disebut dijual hingga sekitar Rp20 ribu per liter.
Kondisi tersebut mendorong warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan asal-usul BBM, mekanisme pembelian dari SPBU, legalitas penampungan, serta dasar penetapan harga jual eceran.
Selain itu, jika benar terdapat BBM yang dibeli dari SPBU kemudian ditampung dan dijual kembali, warga meminta agar mekanisme tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi dan tata niaga BBM yang berlaku.
Sorotan juga mengarah pada dugaan penjualan di atas HET/harga resmi, namun besaran harga yang berlaku dan status pelanggaran terhadap ketentuan harga perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, wilayah, serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU, pemilik warung yang disebut warga, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Kepastian mengenai asal BBM, legalitas penampungan, mekanisme distribusi, dan dugaan penjualan di atas ketentuan masih menunggu pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenang.(Tim)
















Komentar