oleh

Gerak Cepat Polsek Air Putih, Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Puluhan Jam Tangan di Sei Suka Deras

Loading

Batu Bara,Buser24.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Air Putih Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil ditemukan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario dan tiga unit jam tangan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru tiba di rumah setelah bepergian dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi sejumlah ruangan telah berantakan. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6359 OAQ serta puluhan unit jam tangan berbagai merek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.850.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Putih untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Air Putih bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., terlebih dahulu melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi dari korban maupun saksi.

Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Lomo Amsal Yunus Sihaloho alias Amsal.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Tebing Tinggi. Dalam proses penangkapan tersebut, personel Polsek Air Putih mendapat bantuan dari personel Polsek Padang Hulu.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ, lengkap dengan nomor mesin dan nomor rangka.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan tiga unit jam tangan merek Seiko dan Mirage yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial IS. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

“Personel masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rahmad R. Hutagaol.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, CBA, menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono.

Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu petugas dalam mempercepat pengungkapan berbagai tindak pidana.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mempersiapkan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara memastikan upaya pemberantasan kejahatan 3C akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *