![]()
Buser24com – SELATPANJANG – Lowongan PTT BRK Syariah Cabang Selatpanjang tuai polemik. Syarat “belum menikah” dan batasan usia maksimal 25 tahun untuk Teller/CS dinilai janggal dan rawan diskriminasi oleh warga. Pihak BRKS belum beri penjelasan resmi.
Pengumuman tertanggal 29 Juni 2026 yang diteken Branch Manager itu membuka 3 posisi: Teller, Customer Service, dan Account Officer. Deadline berkas Jumat, 3 Juli 2026 di Jl. Diponegoro No.58 Selatpanjang.
Untuk Teller & CS, pelamar pria/wanita wajib usia maks 25 tahun 0 bulan per Juni 2026 dan belum menikah. Account Officer maks 27 tahun dan belum menikah. Syarat lain: D3 IPK 3.00, tinggi badan pria 160cm/wanita 155cm, wajib KTP Meranti, lampirkan foto seluruh badan, surat pernyataan lajang bermeterai, bebas narkoba, SKCK. Pelamar juga tak boleh pernah ikut seleksi BRKS 1 tahun terakhir.
“Ini aneh. Kerja di bank kok disyaratkan lajang? Apa korelasinya status nikah dengan kemampuan jadi teller? Tinggi badan juga, mau jadi model apa teller?” kata R, warga Selatpanjang Kota. Beberapa pencari kerja mengaku mundur karena usia lewat 25 tahun meski pengalaman ada. “Padahal di bank konvensional lain, usia 28 masih bisa untuk Teller PTT,” tambah A, lulusan D3 Akuntansi.
Praktisi HR di Pekanbaru yang dihubungi BUSER24COM menyebut syarat itu rawan. “UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6 melarang diskriminasi. Syarat status perkawinan dan batasan usia yang tidak relevan dengan kompetensi bisa dianggap diskriminatif, kecuali ada alasan kuat terkait sifat pekerjaan,” jelasnya. Untuk tinggi badan, harus jelas urgensinya. “Kalau cuma duduk di teller, kenapa harus 160cm?”
Hingga berita ini tayang, Branch Manager BRK Syariah Selatpanjang belum merespons konfirmasi BUSER24COM soal dasar hukum dan urgensi syarat tersebut. Padahal Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menyebut penempatan tenaga kerja harus berdasar keahlian, bukan status pribadi.
Polemik ini jadi ujian bagi BRKS. Di satu sisi membuka lapangan kerja untuk anak muda Meranti. Di sisi lain, syarat rekrutmennya dinilai mencederai asas non-diskriminasi. Publik menanti penjelasan resmi agar tak jadi preseden buruk…(Tim Redaksi )
















Komentar