![]()
BERAU – Dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah unit mobil truk dengan nomor polisi KT 8783 GL diduga membawa muatan kayu Ulin dengan panjang sekitar tiga meter dan ditemukan terparkir di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, truk tersebut terlihat membawa sejumlah kayu yang diduga merupakan kayu Ulin. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Namun, terkait asal-usul dan legalitas kayu tersebut hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada warga sekitar, salah seorang warga mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah terparkir di lokasi selama kurang lebih dua hari. Warga juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan maupun muatan kayu tersebut.
Keberadaan truk beserta muatan kayu yang disebut-sebut tidak diketahui pemiliknya itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan tersebut guna memastikan legalitas kayu serta dokumen pengangkutannya.
Masyarakat juga meminta Polsek Pulau Derawan bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, khususnya jika kayu tersebut terbukti berasal dari kawasan hutan lindung tanpa dokumen atau izin yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik kendaraan maupun pihak terkait mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang diangkut.(Fendy)

















Komentar