Buser24.com, Langkat :
Sekira pukul 14.00 wib di depan Polsek Bahorok, jalan Niaga no 150 Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Jumat (2/10/2020).
Adapun OPS Yustisi tersebut di pimpin Wakapolsek Bahorok M.Isa.S.Pdi di dampingi oleh Kanit IK Aiptu Budi, Kanit Provos Bripka D Simbolon dan Empat personil Polsek Bahorok.
Adapun tujuan dilakukan OPS adalah untuk mematuhi Protokol kesehatan dalam memutus rantai penularan Covid19 susuai dengan Inpres no 6 tahun 2020 agar masyarakat dapat terhindar dari penularan Covid 19.
Himbauan yang di berikan Wakapolsek agar selalu mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak, jauhi keramaian, dan selalau memakai masker.
Adapun pelanggar yang terjaring dalam OPS Yustisi tersebut ada lima (5) orang, Wakapolsek menindak dan memberikan sangsi hukuman PUSH UP .
Setelah selesai memberikan hukuman bagi masyarakat yang tidak memakai masker, Wakapolsek M.Isa.S.Pdi membagi bagikan masker kepada masyarakat sekitar.
Setelah semua selesai tepat jam 10.30 wib Wakapolsek kembali ke Mako Polsek Bahorok bersama seluruh Personil.
(Riduan.STP)