oleh

Dari Proyek Wisata ke Balik Jeruji: Kejari Langsa Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Mangrove Langsa, Tiga Tersangka Ditahan “1 Orang Mangkir”

Loading

Buser24.com | Langsa.

Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kota Langsa kembali memperlihatkan perkembangan serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali mengambil langkah tegas dan menunjukan taring yang tajam keatas dengan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Mangrove Kota Langsa.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu sore, 9 September 2026, setelah perkara memasuki tahapan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Proyek yang kini berada di bawah sorotan penegak hukum itu merupakan pekerjaan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Nilai kontraknya bukan angka kecil. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang menelan anggaran sebesar Rp4.066.505.741.

Namun, di balik besarnya anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata tersebut, hasil penyidikan dan audit justru menemukan persoalan yang jauh lebih serius. Berdasarkan hasil audit investigatif, proyek itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60.

Angka tersebut tentu bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemeriksaan. Di dalamnya terdapat pertanyaan publik tentang bagaimana uang negara yang semestinya digunakan untuk membangun fasilitas publik justru diduga tidak sepenuhnya menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Tiga Tersangka Masuk Lapas

Tiga tersangka yang menjalani penahanan masing-masing berinisial BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TNF, selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana; serta S, selaku Konsultan Pengawas. Ketiganya kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni RC, yang berperan sebagai Konsultan Perencana, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyerahan Tahap II, Rabu (09/09/26).

Dengan demikian, proses Tahap II yang berlangsung pada Rabu sekitar pukul 16.20 WIB di Kantor Kejari Langsa hanya dilakukan terhadap tiga tersangka.

Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Setelah penyidikan dinyatakan cukup untuk dilanjutkan, perkara kini bergerak ke tangan JPU untuk dipersiapkan menuju persidangan.

Proses tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., bersama tim JPU yang terdiri atas Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.

Dari Proyek Wisata Menjadi Perkara Hukum

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Mangrove Kota Langsa pada 2019.

Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, mulai 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.

Dalam perjalanannya, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur destinasi wisata tersebut justru menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 5 September 2023. Surat tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 18 September 2024.

Penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan volume pekerjaan, mutu bangunan, hingga pengujian sejumlah sampel melalui laboratorium.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh. Dari Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp561.849.421,60. Dan Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah pekerjaan yang tidak dikerjakan atau bersifat fiktif, serta adanya kekurangan mutu dan volume fisik pada bangunan jembatan.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah BP sebagai PPK, TNF sebagai penyedia jasa, RC sebagai Konsultan Perencana, dan S sebagai Konsultan Pengawas.

Namun, ketidakhadiran RC dalam pemanggilan penyidik membuat proses penyerahan Tahap II terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

Kejari Langsa menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan proses hukum, JPU menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka yang hadir dengan nomor masing-masing Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2026, di Lapas Kelas IIB Langsa.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.

Sehari Sebelumnya, Kasus Alue Dua Juga Bergulir

Langkah Kejari Langsa ini menjadi semakin menarik karena dilakukan hanya sehari setelah penyidik juga menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase perumahan di Gampong Alue Dua, Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp1.755.607.122.

Rentetan penindakan dalam dua perkara berbeda hanya dalam hitungan hari menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang memberikan pesan yang cukup jelas: proyek yang menggunakan uang negara tidak boleh hanya dinilai dari selesai atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga harus diuji dari sisi volume, mutu, spesifikasi, administrasi, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ketika Anggaran Besar Tidak Berbanding Lurus dengan Hasil

Ada satu hal penting yang patut menjadi perhatian publik.

Pembangunan infrastruktur pada dasarnya bukan sekadar proyek konstruksi. Di balik setiap rupiah anggaran terdapat kepentingan masyarakat.

Apalagi pembangunan tersebut berkaitan dengan kawasan wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik ekonomi daerah. Infrastruktur semestinya menghadirkan manfaat jangka panjang, bukan justru meninggalkan persoalan hukum bertahun-tahun kemudian.

Kasus jembatan Mangrove ini menjadi pengingat bahwa besarnya nilai kontrak tidak otomatis menjamin kualitas pembangunan.

Justru semakin besar uang negara yang dikucurkan, semakin besar pula tanggung jawab setiap pihak yang terlibat untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak.

Dalam perspektif jurnalistik, perkara ini juga menarik karena melibatkan beberapa mata rantai sekaligus: PPK, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Publik tentu berharap proses persidangan nantinya mampu membuka secara terang bagaimana proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dibayarkan hingga akhirnya ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume.

Di sinilah pentingnya persidangan terbuka.

Bukan semata-mata untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai di mana titik kegagalan pengawasan terjadi dan bagaimana kerugian negara bisa muncul.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, maka perkara ini kembali memperlihatkan bahwa kebocoran anggaran tidak selalu terjadi karena proyek tidak dibangun. Bisa saja proyek berdiri secara fisik, tetapi kualitas, volume atau sebagian item pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang dibayar oleh negara.

Dan jika itu benar-benar terbukti, maka persoalannya bukan hanya soal kerugian Rp561 juta.

Yang jauh lebih mahal adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.

Kejari Langsa: Penindakan untuk Menyelamatkan Keuangan Negara

Kepala Kejari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Langsa dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyelamatkan keuangan negara.

Dengan selesainya Tahap II terhadap tiga tersangka, proses perkara kini memasuki babak baru. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana konstruksi perkara tersebut akan dibuktikan di hadapan majelis hakim. Sebab, pada akhirnya, penetapan tersangka dan penahanan hanyalah bagian dari proses hukum. Pembuktian bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Namun satu hal yang pasti, kasus ini kembali membuka mata bahwa pembangunan yang dibiayai dengan uang rakyat membutuhkan pengawasan berlapis dan integritas dari semua pihak. Karena setiap rupiah yang keluar dari kas negara pada hakikatnya adalah amanah publik. Dan ketika amanah itu diduga disalahgunakan, maka hukum memang harus hadir untuk memberikan jawaban.

(Andi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *