![]()
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura, Rahmad R. Hutagaol, bersama Kanit Reskrim IPDA E. Hutabarat dan tim opsnal Polsek Air Putih.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polsek Air Putih tertanggal 22 April 2026, pelapor Uswandi menerima informasi dari saksi terkait adanya pembongkaran di lingkungan sekolah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik sekolah telah raib. Barang yang hilang antara lain dua unit laptop merek HP dan Acer, satu set toolkit fiber optic, dua charger laptop, dua tas laptop, serta satu unit harddisk internal.
Akibat kejadian tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (22/4/2026), tim opsnal memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial MZH (38) dan MA (39), yang merupakan warga Kecamatan Air Putih.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya dua unit laptop, dua tas laptop, satu tas berisi toolkit, satu unit harddisk internal berkapasitas 500 GB, serta satu buah pahat yang diduga digunakan untuk membongkar lokasi kejadian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Air Putih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polres Batu Bara melalui jajaran Polsek Air Putih menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
