![]()
Simalungun-Sumut buser24.com
Sebagai wujud transparansi penyidikan dan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/161/X/Res/2026/BM, Tanggal 26 Oktober 2026, kepada pihak korban tindak pidana penganiayaan Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Bosar Maligas tertanggal 5 November 2026, Peristiwa dugaan Penganiayaan tersebut menimpa korban Randiansyah Padang, pada hari Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah bengkel milik warga berinisial RP yang berlokasi di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Menindak lanjuti laporan tersebut,Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sonni G. Silalahi, S.H telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 Nomor : B/161/X/Res/2026/BM, Tanggal 26 Oktober 2026, hingga saat ini Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Pihak pihak yang telah dimintai keterangan antara lain:
– Saksi saksi: YF Padang, NS dan RD.
– Terlapor: RP
Dan agenda selanjutnya tim Penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap 2 saksi tambahan yaitu ES dan S alias Supit.
Polsek Bosar Maligas menegaskan Komitmennya untuk menangani Perkara dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP Pidana ini secara transfaran dan akun tabel.
Dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) tersebut diharapkan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat /Publik terhadap kinerja Polri Khususnya Polsek Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
(Redaksi)
















Komentar