![]()
BUSER24.COM – Dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat setelah sejumlah awak media Buser24 mengalami gangguan misterius pada perangkat telepon genggam (HP) mereka. Tanpa sebab yang jelas, beberapa perangkat tiba-tiba terkunci dan tidak dapat diakses saat digunakan untuk peliputan.
Sejumlah awak media Buser24 mengaku mengalami dugaan gangguan terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik mereka. Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, karena diduga ada pihak yang sengaja mengunci perangkat wartawan sehingga tidak dapat digunakan untuk mengambil data maupun dokumentasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, beberapa HP milik awak media tiba-tiba terkunci dan tidak dapat diakses. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan, bahkan diduga melibatkan pihak tertentu yang berupaya menghambat aktivitas kerja jurnalistik di lapangan.
Akibat kejadian tersebut, awak media merasa sangat dirugikan karena tidak dapat mengambil maupun mengakses data penting yang dibutuhkan dalam proses peliputan. Para jurnalis pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Secara hukum, tindakan membuka, mengambil, atau menyebarkan data pribadi dari perangkat milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan larangan pengambilan dan/atau penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan tersebut demi menjaga kebebasan pers serta perlindungan terhadap data pribadi.
(Fendy)
















Komentar