![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai Komitmen Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu – sabu, dan pil Exstasi / inex.
Setelah gerak cepat oleh tim Personil Sat Narkoba Polres Sergai, berhasil mengamankan M.I.W alias Wahyu Ceper ditangkap, Ia salah satunya yang pengedar Ekstasi atau Inex.
Diketahui Wahyu Ceper adalah warga Dolok Masihul yang di tangkap pada hari Senin (24/4/2026) lalu, ternyata kasus ini terus dikembangkan ke pemasoknya. Atau bandarnya.
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH, MH. didampingi Kanit Idik 2 Iptu Anggiat Sidabutar, SH. saat dikonfirmasi di Polres Sergai, Kamis (30/4/2026) lalu.
Informasi – itu benar adanya, kita minta kepada Kanit 2 Satres Narkoba dan Anggota untuk mengejar kasus ini keatas.
Usahakan agar pemasoknya bisa kita ciduk, karena kalau dibiarkan maka kaan banyak warga Serdang Bedagai ( Sergai) ini yang akan rusak.”,kata AKP Erikson yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Toba ini. Sembari membenarkan. ,penangkapan dilakukan pada hari Selasa (28/4/2026) pukul 01.20 wib, dengan TKP di Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang. “Atau sehari setelah penangkapan Wahyu Ceper Pengedar yang dari Dolok Masihul.
Kanit 2 Satres Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar SH. kepada media menjelaskan, sesuai hasil interogasi penyidik kepada Wahyu Ceper kita lakukan mapping sekali Gus penyelidikan.”Ujarnya.
“Setelah personel berada dilapangan, tanpa banyak istirahat terus melakukan pengintaian kelokasi yag dituju, Karena kalau sempat berhari-hari, takutnya bisa bocor kepada pemasoknya.
Masih Anggiat, Melalui jasa Wahyu Ceper, personel melakukan under cover buy untuk membeli sejumlah pil ekstasi. Mungkin, karena sudah kenal dengan Wahyu Ceper maka pemasok yang disebut Wak Amat ini tidak curiga kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli”,papar Iptu Anggiat kepada media.
Alhasil, lanjut Iptu Anggiat kesepaka tan terjadi dan transaksi dilakukan di rumah Wak Amat di Percut Sei Tuan.
” Saat pelaku menyerahkan barang yang dipesan oleh undercover buy, petugas langsung memborgol Wak Amat yang tak mampu berkutik lagi.
Ketika petugas akan menggeledah rumah Wak Amat, disaksikan Kepala Dusun setempat ternyata selain pil ekstasi yang di temukan, juga ada ditemukan narkoba jenis sabu. Dari rumah inisial M.Y alias Wak Amat (57) warga Dusun VI, RT/RW 001 Desa Percut Sei Tuan – kabupaten Deli Serdang.
ianya juga mengaku, kalau pelaku mendapatkan sabu dan pil extasi tersebut dari seorang lelaki yang ia kenal bernama panggilan UDIN, yang beralamat di Pekan Jumat Percut Sei Tuan.
Dengan cara diantarkan kerumah nya, Wak Udin. Pengakuan Wak udin Pelaku telah menjalankan aktifitas jual beli narkotika tersebut sejak Januari tahun 2026.
Wahyu Ceper mengakui, bahwa ia menerima Sabu dari Udin dengan harga 23.000.000 per ons dan dijual kembali dengan harga Rp. 25.000.000, tutup Iptu Anggiat Sidabutar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni,1. 1). bungkus besar narkotika jenis sabu dengan bruto 102, 45 gram.
2). 19 butir narkotika jenis extasi dengan bruto 6,69. 3). 1 unit hp android merek Realme warna biru muda. Untuk pemeriksaan, M.Y alias Wak Amat lebih lanjut bersama barang bukti digiring ke Mapolres Sergai. ( HL24 )
