![]()
SERGAI | Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua terduga pengedar pil ekstasi berhasil diringkus dalam operasi undercover buy di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan VI Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta warga Kampung Pengkolan.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga butir ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yakni Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, dua butir pil ekstasi diamankan saat transaksi berlangsung, sementara tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka M, yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka W Ceper melalui sistem transaksi langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka W Ceper untuk kembali bertransaksi. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, W Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang dijual kepada tersangka M. Ia juga mengungkapkan mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 dari penjualan,” tambah AKP Erikson.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
(HL24)
Editor, Mas bagus
