
Karo,Buser24.com – Polsek Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo ringkus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 00.05 wib tepatnya dirumah tersangka di lingkungan Kuala baru kelurahan Tigabinanga, kecamatan Tigabinanga.
Dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Tigabinanga,IPDA Solo Bangun telah meringkus 2 (dua) orang laki-laki dewasa tersangka pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu,yang mengaku bernama Abujar(31 tahun) setelah dilakukan serangkaian penggeledahan oleh personil ,ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang berat brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram terletak di atas meja dalam rumah tersangka,selajutnya dari tersangka Kusno (23) warga Lingkungan Kuala baru,kelurahan Tigabinanga ditemukan barang bukti 1 (satu) potong kaca pirex dan sisa pembakaran yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah ditimbang seberat brutto 1,55 (satu koma lima lima ) gram,1(satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 2 (dua) buah mancis tanpa tutup terpasang jarum,1 (satu) buah kaleng CDR yang berisikan 1 (satu) bal plastik berles merah dalam keadaan kosong yang disimpan dalam kantong jaket yang dikenakan oleh tersangka Kusno.
“Setelah menemukan barang bukti,kedua tersangka kemudian digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna pengembangan lebih lanjut”.
(Reporter MB Purba)